Tabrakan Kereta Api VS Avanza di Padang, 3 Penumpang Mobil Selamat Setelah Terseret 100 Meter

Padang, Kabarkita.net  — Sebuah insiden dramatis terjadi di perlintasan rel kereta api kawasan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 13.13 WIB. Sebuah minibus berpelat nomor BA 1092 WR tertabrak kereta api yang tengah melaju dari arah Bandara Internasional Minangkabau menuju pusat Kota Padang.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini. Sang sopir berhasil menyelamatkan diri dengan melompat keluar dari mobil sesaat sebelum tabrakan terjadi, sementara dua penumpang lainnya hanya mengalami luka ringan dan telah mendapat perawatan di puskesmas terdekat.

Menurut kesaksian warga sekitar, suara benturan keras terdengar menggelegar dan membuat warga berhamburan keluar rumah.

“Kami dengar suara seperti ledakan, pas keluar, mobilnya sudah terseret di depan kereta,” ungkap Riko, salah satu warga yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.

Tek Lis, pemilik warung di dekat perlintasan, mengatakan ia sempat memperingatkan pengemudi untuk tidak memaksa melintas karena kereta sudah mendekat.

“Saya udah teriak-teriak bilang ada kereta mau lewat, tapi kayaknya dia enggak dengar atau nekat aja,” ujarnya.

Minibus tersebut terseret sejauh sekitar 100 meter sebelum kereta akhirnya berhenti total. Bagian depan dan samping mobil tampak ringsek parah akibat benturan keras.

Keterangan di lapangan menyebutkan bahwa minibus mencoba melintasi rel di saat yang sama dengan datangnya kereta api. Perlintasan tersebut diketahui tidak dilengkapi palang pintu maupun penjaga, membuatnya rawan kecelakaan.

Insiden ini kembali memicu keprihatinan warga terkait minimnya pengamanan di perlintasan sebidang di Kota Padang. Tak sedikit warga yang menuntut agar perlintasan tersebut segera dilengkapi dengan palang pintu otomatis demi keselamatan pengguna jalan.

Saat ini, pihak Polsek Koto Tangah bersama petugas PT KAI tengah melakukan penyelidikan guna mengetahui kronologi pasti kecelakaan dan melakukan evaluasi terhadap sistem keselamatan perlintasan.

Sementara itu, Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menegaskan pentingnya kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang.

“Masyarakat wajib mendahulukan perjalanan kereta api, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Reza.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga mewajibkan pengguna jalan untuk memberi prioritas kepada kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalan raya dan jalur rel.

“Kami berharap masyarakat lebih waspada dan tidak lengah saat berada di sekitar perlintasan. Tengok kanan dan kiri sebelum melintas, pastikan aman, dan patuhi semua rambu lalu lintas yang ada,” imbuhnya.

Selain itu, PT KAI mengingatkan bahwa aktivitas warga di area jalur rel sangat membahayakan. Berdasarkan Pasal 181 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, meletakkan barang di atas rel, maupun melintasi jalur KA tanpa izin resmi.

“Perbuatan seperti itu tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga melanggar hukum. Ancaman pidana berupa penjara hingga 3 bulan atau denda hingga Rp15 juta dapat dikenakan sebagaimana diatur dalam Pasal 199,” jelasnya. (*)

Categories: