Mulai 30 Juli 2025 Jalan Tol Padang–Sicincin Tak Lagi Gratis: Ini Rincian Tarifnya

Padang, Kabarkita.net – Masa bebas tarif untuk Jalan Tol Padang–Sicincin akan berakhir. Pemerintah akan memberlakukan tarif tol pada ruas jalan sepanjang 36 kilometer tersebut mulai tanggal 30 Juli 2025. Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 672/KPTS/M/2025.

Surat keputusan yang ditandatangani oleh Menteri PUPR Dody Hanggodo pada 16 Juli 2025 ini mengatur besaran tarif dan klasifikasi kendaraan bermotor yang dikenakan biaya saat melintas.

“Besaran tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru–Padang “Seksi Sicincin–Padang” dimaksud mulai berlaku 14 hari sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri ini,” bunyi isi surat tersebut.

Pemberlakuan tarif ini juga dilakukan secara bersamaan dengan penyesuaian tarif tol di ruas lain dalam jaringan Jalan Tol Trans Sumatera, yakni Seksi Pekanbaru–Bangkinang dan Bangkinang–Pangkalan Tahap 1 (Bangkinang–XIII Koto Kampar).

Tarif Resmi Tol Padang–Sicincin:

Golongan KendaraanJenis KendaraanTarif
Golongan ISedan, jip, pick up, truk kecil, dan busRp 50.500
Golongan IITruk dengan dua gandarRp 75.500
Golongan IIITruk dengan tiga gandarRp 75.500
Golongan IVTruk dengan empat gandarRp 100.500
Golongan VTruk dengan lima gandar atau lebihRp 100.500

Telah Lalui Uji Laik Operasi

Jalan Tol Padang–Sicincin merupakan tol pertama di Provinsi Sumatera Barat, dan telah melalui sejumlah tahapan teknis sebelum beroperasi secara resmi.

Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menjelaskan bahwa ruas tol ini telah dinyatakan laik setelah melalui Uji Laik Fungsi (ULF) pada 22–24 Januari 2025 dan memperoleh Sertifikat Laik Fungsi Operasi (SLFO) pada 30 April 2025.

“Dengan lolosnya ULF dan terbitnya SLFO maupun Kepmen, Jalan Tol Padang–Sicincin telah resmi dinyatakan aman dan layak digunakan oleh masyarakat umum,” ungkap Adjib.

Tol ini kemudian diresmikan pengoperasiannya melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 519/KPTS/M/2025, namun sempat digratiskan selama masa awal operasional.

Pihak pengelola, PT Hutama Karya, juga menegaskan bahwa mereka berhak menolak kendaraan yang melanggar ketentuan batas muatan sumbu terberat (MST) di gerbang tol. Hal ini dilakukan untuk menjaga struktur jalan tetap awet dan aman bagi pengguna lainnya.

“Artinya kami tidak mentolerir kendaraan yang overload untuk masuk,” kata adjib lagi.

Dengan hadirnya tol ini, Sumatera Barat mencetak sejarah baru dalam pembangunan infrastruktur jalan bebas hambatan. Ruas tol Padang–Sicincin menjadi bagian penting dari jalan tol Pekanbaru–Padang, yang masuk dalam jaringan Tol Trans Sumatera.

Tol ini diharapkan dapat memangkas waktu tempuh, meningkatkan efisiensi distribusi logistik, serta mempercepat konektivitas antar wilayah di Pulau Sumatra.

Warga yang hendak melintas kini disarankan memastikan saldo e-toll mencukupi dan memperhatikan jenis kendaraan untuk menyesuaikan tarif yang berlaku mulai akhir bulan ini. (*)

Categories: