Program Air Gratis Untuk Rumah Ibadah di Kota Padang Diperpanjang Hingga Desember 2025

Padang, Kabarkita.net – Program subsidi air bersih bagi seluruh rumah ibadah di Kota Padang diperpanjang hingga Desember 2025. Hal ini dilakukan oleh Perumda Air Minum (AM) Kota Padang untuk meringankan beban operasional tempat ibadah.

Humas perumda AM Kota Padang, Adhie Zen mengatakan program ini merupakan perluasan dari kebijakan sebelumnya yang hanya berlaku untuk masjid dan mushala selama bulan Ramadhan.

“Jika tahun-tahun sebelumnya air gratis hanya kita berikan untuk masjid dan mushala selama bulan ramadhan, tapi beberapa tahun terakhir subsidi diberikan untuk semua rumah ibadah, termasuk gereja, pura, vihara dan klenteng. Waktunya juga panjang, berlaku sampai Desember 2025,” kata Adhie Zen, Kamis (17/7/2025).

Menurut Adhie Zen, subsidi diberikan untuk pemakaian hingga 250 kubik bagi masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng.

Sementara itu, mushala mendapatkan subsidi hingga 200 kubik. Jika pemakaian melebihi batas tersebut, pengelola rumah ibadah hanya perlu membayar selisihnya.

“Misalnya pemakaian air mencapai 300 kubik sebulan untuk masjid, maka pihak masjid hanya membayar yang 50 kubik saja. Sementara yang 250 kubik dibayarkan oleh Perumda Air Minum Kota Padang,” ujar Adhie Zen.

Dana operasional yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar tagihan air, kini dapat dialihkan untuk kegiatan ibadah dan pembangunan fisik rumah ibadah.

Lebih lanjut, Adhie Zen menekankan pentingnya ketersediaan air bersih di rumah ibadah, terutama untuk keperluan wudu dan aktivitas ibadah harian lainnya. (*)

Categories: