Gugatan Hendri Septa-Hidayat, Miko Kamal : Politik Uang TSM

Penasehat hukum pasangan calon nomor urut 3 (Hendri Septa-Hidayat) pada Pemilihan Wali Kota Padang pada Pilkada serentak 2024 lalu, Miko Kamal mengungkapkan bahwa materi gugatan Paslon 3 ke Mahkamah Konstitusi adalah terkait dengan dugaan pelaksanaan politik uang yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Disampaikan salah satu anggota Tim Hukum pasangan Hendri Septa-Hidayat, Miko Kamal, Kamis (12/12/24) gugatan sengketa hasil Pilkada sudah didaftarkan me MK, dan Tim Hukum akan dipimpin oleh Wakil Ketua KPK periode 2011-2015, Bambang Widjojanto.

“Politik uang dilakukan besar-besaran secara TSM dengan melibatkan RT dan RW sebagai struktur penyelenggara negara,” ujar Miko dilansir dari kompas.id, Kamis (12/12/24).

Sementara KPU Kota Padang sebagai Termohon dinilai Miko diduga membiarkan praktik itu terjadi.

Ketua KPU Kota Padang, Dorry Putra, menjelaskan bahwa KPU Kota Padang juga akan menyiapkan langkah-langkah terhadap gugatan yang diajukan ke MK.

“KPU akan menjawab semua dalil yang disengketakan. Namun, tentunya kami perlu menunggu lampiran resmi dari MK terlebih dahulu,” ujar Dorry Putra, Kamis (12/12/24).

Sementara itu, Misran, warga Koto Tangah, yang juga salah satu relawan pasangan calon pada Pilkada Padang yang lalu, mengatakan gugatan Paslon Hendri Septa-Hidayat mengada-ada.

“Apa tidak menepuk air di dulang itu? Kalau soal politik uang, tudingannya salah alamat. Kalau kalah ya kalah saja. Hasil Pilkada kemarin mencerminkan rakyat inginkan perubahan. Apalagi selisih suaranya 2 kali lipat. Mana ada incumbent kalah dengan selisih suara seperti itu,” ujar Misran.

Categories: