FH Unand Bahas Hukum Pidana Adat, Pemko Padang Dorong Penguatan Nilai Adat dan Budaya

Pemko Padang gelar jamuan silaturahmi peserta seminar FH Unand bahas hukum pidana adat. Maigus Nasir dorong penguatan Perda Adat dan Nagari.

PADANG Pemerintah Kota Padang menggelar jamuan silaturahmi bagi peserta Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand), di Palanta Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Senin (20/10/2025) malam.

Wakil Wali Kota Maigus Nasir menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ilmiah tersebut. Menurutnya, seminar yang mengangkat tema hukum pidana adat ini memiliki makna penting dalam mendukung arah pembangunan Kota Padang yang berlandaskan nilai agama dan budaya.

“Kajian akademik seperti ini sangat relevan dengan visi Kota Padang, yaitu menggerakkan segala potensi untuk mewujudkan Padang sebagai kota pintar dan kota sehat, berlandaskan agama dan budaya menuju kota yang maju dan sejahtera,” ujar Maigus Nasir.

Ia menegaskan, nilai-nilai agama dan budaya merupakan kekuatan utama dalam pembangunan daerah. Karena itu, Pemko Padang terus berupaya memperkuatnya melalui Program Unggulan (Progul) Sinergi Nagari, dengan salah satu implementasinya melahirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Adat dan Nagari dalam Kota.

“Perda ini diharapkan segera disahkan bersama DPRD Kota Padang, agar nilai-nilai adat Minangkabau semakin kokoh dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Langkah ini juga sejalan dengan pemberlakuan KUHP nasional tahun 2026 yang mengatur tentang eksistensi dan implementasi hukum pidana adat dalam sistem peradilan pidana Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Dekan II FH Unand, Hengki Andora, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sambutan hangat serta jamuan makan malam dari Pemko Padang.

Ia menjelaskan, seminar nasional yang digelar FH Unand kali ini merupakan agenda akademik tahunan dengan tema “Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional: Eksistensi dan Implementasi Hukum Pidana Adat dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.”

Kegiatan ini sebutnya, berlangsung pada 20-21 Oktober 2025 di Gedung Serbaguna FH Unand. Pesertanya dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia dengan menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten.

“Kita di Minangkabau memiliki falsafah adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah (ABS-SBK). Melalui seminar ini, kita ingin agar nilai-nilai hukum pidana adat yang hidup di tengah masyarakat dapat diakomodir dalam reformasi sistem hukum nasional,” ujar Hengki.

Hengki menilai, penerapan hukum pidana adat dapat menjadi solusi efektif untuk penyelesaian perkara ringan di masyarakat tanpa harus melalui proses peradilan formal.

“Pendekatan berbasis kearifan lokal ini memungkinkan penyelesaian perkara cukup di tingkat kerapatan adat nagari melalui peran ninik mamak. FH Unand berkomitmen mendukung reformasi hukum pidana nasional ini dengan tetap berpijak pada nilai keadilan dan kearifan lokal,” pungkasnya.