Hasto Kristiyanto Tidak Ditahan, Ajukan Praperadilan

Sekretaris Jenderal Partai PDI-P Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 3 jam hari ini Senin (13/1/25). Usai diperiksa Hasto tidak ditahan dan berjalan meninggalkan gedung KPK diiringi sejumlah pengacaranya.

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Hasto sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku pada kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Pemilu 2019. Harun Masiku sendiri sampai saat ini belum tertangkap.

Dugaan yang dituduhkan kepada Hasto antara lain turut berperan dalam memberikan sokongan dana suap Harun Masiku, dan merintangi penyidikan Harun Masiku oleh KPK.

Penerima suap Harun Masiku sendiri salah satu komisioner KPU Wahyu Setiawan sudah menyelesaikan masa hukumannya yang divonis 7 tahun penjara dan bebas bersyarat setelah mendekam di penjara selama 3 tahun 9 bulan.

Pasca pemeriksaan dirinya di KPK, Hasto menjelaskan bahwa ia meminta penundaan pemeriksaan karena sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hasto Kristiyanto melenggang keluar darj gedung KPK masih mengenakan pakaian kemeja putih berbalut jas gelap yang dipakainya ketika datang pada pukul 10.00 WIB, dan tidak ditahan.

Categories: