Hendri Septa-Hidayat Gugat Hasil Pilkada, Netizen : Bedanya Jauh Bro…

Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Padang nomor urut 3 pada Pilkada Kota Padang lalu, Hendri Septa-Hidayat menggugat hasil Pilkada Kota Padang ke Mahkamah Konstitusi.

Diwakili oleh kuasa hukum pasangan Hendri Septa-Hidayat, akta pengajuan permohonan secara elektronik ini sudah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor : 214/PAN.MK/e-AP3/12/2024, bertanggal selasa 10 Desember 2024. Dengan pokok permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota PADANG Tahun 2024.

Miko Kamal yang bertindak selaku kuasa hukum pasangan calon, tercatat sebagai Pemohon yang menggugat KPU Kota Padang sebagai Termohon.

Menanggapi gugatan dari Pasangan Calon nomor urut 3 itu, Jefri Hariyanto (Ketua Divisi Hukum KPU Kota Padang), mengatakan akan berkonsultasi lebih dahulu kepada KPU Provinsi Sumatera Barat. Setelahnya KPU Kota Padang akan melakukan pleno, dan menunjuk tim kuasa hukum untuk menghadapi gugatan di MK.

“Kami akan segera menentukan kuasa hukum. Saat ini sudah banyak kantor hukum yang mengajukan penawaran. Kami akan verifikasi dulu,” ucapnya disadur dari RRI Padang, Rabu (11/12/24).

Jefri juga menambahkan bahwa pihaknya akan mencari informasi resmi terkait materi gugatan yang diajukan oleh pasangan Hendri Septa-Hidayat terlebih dahulu. Untuk kemudian menyusun langkah berikutnya.

Sebelumnya KPU Kota Padang sudah menuntaskan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kota Padang, dengan hasil pasangan nomor urut 1 Fadly Amran-Maigus Nasir menjadi pemenang dengan meraih 176.648 suara (55,17%). Disusul Paslon nomor urut 3 Hendri Septa-Hidayat dengan 88.859 suara (27,75%). Dan Paslon nomor urut 2 Iqbal-Amasrul sebagai juru kunci dengan 54.685 suara (17,08%).

Gugatan ke MK ini tak pelak juga menjadi pembahasan di kalangan netizen Kota Padang. Salah satu akun misalnya mempersoalkan gugatan ini dikarenakan selisih suara yang sangat jauh.

“Udah terima aja dengan lapang dada, jauh bedanya broo… Buat apa MK bro???” Tulis salah satu akun.

Categories: