Kakek di Limapuluh Kota Diduga Cabuli Cucunya Sendiri, Masih Berusia 2,5 Tahun

Limapuluh Kota, Kabarkita.net –  Warga Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, dihebohkan dengan penangkapan seorang pria lanjut usia berinisial AU (60) yang diduga mencabuli cucu kandungnya sendiri yang masih berusia 2,5 tahun. Peristiwa memilukan ini terjadi di Kecamatan Lareh Sago Halaban, dan kini telah ditangani oleh Polres Payakumbuh.

Kasus mencuat setelah ibu korban yang, juga menantu pelaku melapor ke pihak kepolisian karena mendapati sang anak mengeluh kesakitan saat buang air kecil usai bermain di belakang rumah.

Ibu korban pun bertanya kenapa sampai merasa kesakitan saat buang air kecil. Dengan polosnya, korban menceritakan prilaku sang kakek kepada dirinya. Sontak hal ini memancing emosi ibu korban dan langsung melapor ke polisi.

Polisi pun langsung bergerak menindaklanjuti laporan ini. Diketahui korban mengaku mengalami tindakan cabul oleh kakeknya sendiri, dengan cara memasukkan jari ke organ intim korban. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat.

“Pelaku telah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum,” ujar Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Wiko, Senin (4/8/2025).

Polisi pun segera menetapkan AU sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup. Kini, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mendalami motif dan kemungkinan adanya korban lainnya.

Saat ini, korban tengah dalam masa pemulihan fisik dan psikologis. Mengingat usianya yang masih sangat belia, pendampingan intensif diberikan oleh lembaga perlindungan anak (LPA) dan tenaga psikolog, guna meminimalkan trauma jangka panjang yang mungkin dialami.

Atas perbuatannya, tersangka AU dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Kasus ini menyulut kemarahan publik, terutama di media sosial. Warganet dan masyarakat lokal mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya, sebagai bentuk keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras bagi para orang tua untuk tidak lengah dalam mengawasi anak-anak, termasuk dari orang-orang terdekat sekalipun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak, agar pelaku bisa segera ditindak sebelum jatuh korban lainnya. (*)