Padang, Kabarkita.net – Sebuah surat yang diduga dari HK-HKI KSO tertanggal 18 Juli 2025 yang berisi permohonan izin penutupan total dan buka tutup akses lalu lintas di jalan Padang – Solok , beredar luas di media social.
Surat ini meminta kepada Dirlantas Polda Sumbar untuk menginzinkan jalan di Tanjakan Panorama I, Segmen Jalan Padang – Solok untuk dilakukan penutupan total untuk kendaraan diaras roda 4 dan buka tutup untuk kendaraan roda 2,3 dan 4 untuk tanggal 21-23 Juli 2025.
Dibagian bawah surat, juga ada tanda tangan Project Manager, Wahyudi Saputra serta tembusan kepada Hutama Panorama Sitinjau Lauik (HPSL) dan PPK 2.1 Provinsi Sumatera Barat.
Menanggapi hal ini, Dirlantas Polda Sumbar menegaskan bahwa akses jalan utama yang menghubungkan Padang – Solok dipastikan tidak akan mengalami penutupan total pada Senin 21 Juli 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Komisaris Besar Polisi Reza Chairul Akbar. Disebutkannya, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi terkait permohonan izin penutupan total maupun sistem buka-tutup akses lalu lintas di ruas jalan Padang-Solok.
“Belum ada saya terima surat tersebut. Jadi permohonan izin penutupan total dan buka tutup akses lalu lintasnya, belum saya acc,” tegasnya di Padang, Minggu (20/7/2025).
Lebih lanjut, Reza menyampaikan bahwa tanpa adanya persetujuan resmi dari Ditlantas Polda Sumbar, rencana kegiatan yang membutuhkan penutupan atau pengaturan lalu lintas tersebut diminta untuk ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
“Otomatis belum saya izinkan untuk pelaksanaannya,” tambahnya. (*)