Pasca Debat Pilkada Pessel, Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polres dan Bawaslu

Pesisir Selatan— Tim Pemenangan HJ-RI melalui sekretaris Arif Yumardi ST., S.H., M.H didampingi kuasa hukum Bahu NasDem Provinsi Sumatera Barat Bakhtiar Arif Lubis, S.H dan kawan-kawan sejawat melaporkan Cawabup Pessel (pesisir selatan) Nasta Oktavian ke Polres dan Bawaslu setempat, pasca debat Pilkada Pessel.

Laporan itu dilakukan beberapa hari setelah Debat Publik Pilkada Pessel. Nasta dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah yang dilakukan Nasta Oktavian, S.H., M.K.n (Calon wakil Bupati Pesisir Selatan) ke Polres Pessel dan Bawaslu.

Laporan yang dibuat Tim Pemenangan HJ-RI secara tertulis sudah dikuasakan secara sah oleh Calon Bupati Kabupaten Pesisir Selatan H. Hendrajoni, SH., MH.

Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 November 2024, diwakili oleh Arif Yumardi, ST SH, MH yang berlamat di Kantor Bahu Partai NasDem Sumatera Barat hari ini melaporkan Nasta Oktavian.

Arif Yumardi (pelapor) mengatakan pada Kamis 14 November 2024 dilaksanakan Debat Publik Calon Bupati Pesisir Selatan yakni Pasangan Calon Bupati Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd berpasangan dengan Nasta Oktavian, S.H., M.Kn dan H. Hendrajoni, S.H., M.H., berpasangan dengan Dr. H. Risnaldi Ibrahim, S.Ag.,M.M., M.H.

Dalam debat publik tersebut pada sesi tanya-jawab Nasta Oktavian, S.H., M.Kn memberikan pertanyaan yang sekaligus bermaksud untuk mendiskreditkan, memfitnah Pelapor dengan menyatakan secara tegas bahwa Pelapor adalah Koruptor atau telah melakukan tindak pidana korupsi uang sebanyak Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) sewaktu Pelapor menjabat Bupati Pesisir Selatan Periode 2016-2021.

Pertanyaan Nasta Oktavian, S.H., M.Kn tersebut diduga telah memberikan tuduhan, fitnah atau mencemarkan nama baik Pelapor karena Nasta Oktavian, S.H., M.Kn tidak memiliki bukti dan dasar hukum yang kuat.

“Telah patut diduga melakukan black campaign secara terang-terangan dengan menggunakan fasilitas debat yang disediakan oleh pemerintah,” ujar Arif Yumardi, Selasa 19/11-2024.

Bahwa Nasta Oktavian, S.H., M.Kn menyatakan tindakan koruptif yang dilakukan oleh H. Hendrajoni, S.H., M.H., telah diputus oleh pengadilan dan telah inkrah sama sekali keliru, sesat dan menyesatkan dan nyata mengkristal bahwa pernyataan Nasta Oktavian, S.H., M.Kn tersebut bermaksud membunuh karakter dan mengkriminalisasikan Pelapor.

“Bahwa Nasta Oktavian, S.H., M.Kn hanya mengutip catatan pertimbangan Majelis Hakim bukan putusan Hakim dalam putusan perkara nomor 47/Pid.sus-TPK/2022/PN.PDG halaman 103 paragraf I oleh karena itu suatu pertimbangan hakim dalam putusan tidak bernilai eksekutorial dan tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali apalagi Pelapor dalam perkara 47/Pid.sus-TPK/2022/PN.PDG hanya sebagai saksi,” ujar Kuasa Hukum pelapor.

Bahwa tidak cukup sampai di situ saja, bahkan kata Arif Yumardi melalui berbagai media sosial, terlapor Nasta Oktavian, S.H., M.Kn secara sengaja telah memposting pernyataan fitnah tersebut di akun Tiktok Nasta Nasrul Abit Pada 17 November 2024 sekira jam 17.00 WIB.

Bahwa selanjutnya pernyataan yang patut diduga merupakan fitnah tersebut diberitakan di Media Online Harian Umum Rakyat Sumbar, terbit 15 November 2024 dan Siliwangi News, terbit tanggal 17 November 2024.

Arif Yumardi menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan untuk mencerna informasi yang beredar terlebih dahulu.

“Jangan sampai politik ini memecah belah kita, jangan ada domba maupun black campaign seperti yang telah terjadi ini,” ujar Arif.

Sementara itu Bahu NasDem Provinsi Sumatera Barat Henky Mustav Sabarta, SH, MH mengecam tindakan yang dilakukan Nasta Oktavian tersebut, “tindakan yang dilakukan sudah melakukan black campaign dan sangat merusak harkat martabat H. Hendrajoni, S.H., M.H.

“Iya, dalam aturan hukum itu sudah pidana sesuai dengan pasal 311 KUHP mengatur tentang fitnah, yaitu perbuatan menuduh orang lain dengan sengaja dan tidak benar, sehingga menyerang kehormatan atau nama baiknya,” ucapnya Henky Mustav Sabarta, SH, MH juga sebagai Kuasa Hukum HJ-RI.

“Bukan saja pidana umum saja kami laporkan tapi juga pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang larangan penyebaran informasi elektronik dan dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan, mencemarkan nama baik,”ujar Henky.

Ia juga menambahkan dengan tindakan black campaign bisa membuat masyarakat terpecah disaat Pilkada serentak 2024, apalagi kita tahu, padahal sudah jelas keputusan itu sudah berkeputusan khusus ataupun incraht.”Bukan kepolisian saja, tapi laporan ke Gakkumdu sudah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan,” terangnya Henky Mustav Sabarta, SH, MH.

Categories: