Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Tambahan

Jakarta, Kabarkita.net  — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (1/8/2025).

Juri menjelaskan bahwa penetapan hari libur ini bertujuan memberikan masyarakat kesempatan lebih luas untuk menggelar berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan setelah upacara 17 Agustus.

“Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan, hal ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain,” kata Juri.

Ia juga menekankan bahwa libur H+1 Proklamasi Kemerdekaan RI ke-80 ini diharapkan bisa meningkatkan semangat dan optimisme bangsa.

Namun, Juri tidak secara tegas menyebutkan apakah tanggal 18 Agustus merupakan libur nasional resmi atau hanya cuti bersama, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait hari libur dan cuti bersama tahun 2025.

Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025. Libur ini mencakup hari besar keagamaan, peringatan nasional, dan hari besar kenegaraan.

Sementara itu, cuti bersama dijadwalkan pada momen-momen strategis untuk memperpanjang masa liburan, seperti menjelang dan setelah Idul Fitri, Nyepi, dan Natal.

Penetapan 18 Agustus sebagai hari libur disambut positif oleh banyak kalangan. Salah satu warga Jakarta, Andi Kurniawan, menyebut libur ini akan memberi ruang lebih luas untuk perayaan komunitas.

“Biasanya lomba 17-an suka molor ke malam, jadi kalau Senin libur, warga bisa istirahat atau lanjutin kegiatan bersama,” ujarnya.

Dengan penetapan ini, masyarakat Indonesia akan menikmati long weekend dari Sabtu, 16 Agustus hingga Senin, 18 Agustus 2025. Meskipun belum ada kejelasan apakah ini merupakan bagian dari libur nasional atau cuti bersama,

keputusan tersebut jelas memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia secara meriah dan inklusif. (*)