Per Agustus 2025, 21 Jenis Penyakit Ini Tidak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan

Jakarta, Kabarkita.net –  Meski dikenal sebagai program jaminan kesehatan nasional yang membantu jutaan warga Indonesia mendapatkan layanan medis dengan biaya ringan atau bahkan gratis, BPJS Kesehatan ternyata tidak menanggung seluruh jenis penyakit maupun tindakan medis.

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat setidaknya 21 kategori penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS, dan kebijakan ini kembali dipertegas untuk periode Agustus 2025.

Keputusan ini penting diketahui peserta BPJS Kesehatan agar memahami batasan dan cakupan manfaat yang bisa mereka dapatkan dari layanan asuransi milik negara tersebut.

Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

  1. Penyakit yang tergolong wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)
  2. Tindakan medis untuk kepentingan estetika atau kecantikan, seperti operasi plastic
  3. Perawatan ortodontik, seperti pemasangan kawat gigi (behel)
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
  5. Cedera atau penyakit akibat usaha bunuh diri atau menyakiti diri sendiri
  6. Kecanduan alkohol atau narkoba
  7. Pengobatan infertilitas atau kemandulan
  8. Cedera akibat tawuran atau kejadian yang tidak bisa dicegah
  9. Layanan medis di luar negeri
  10. Tindakan medis eksperimental atau masih dalam tahap penelitian
  11. Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti efektif secara ilmiah
  12. Alat kontrasepsi
  13. Perbekalan rumah tangga non-medis, seperti sabun atau pembalut
  14. Pelayanan yang tidak sesuai regulasi atau atas permintaan sendiri tanpa rujukan resmi
  15. Pelayanan di fasilitas kesehatan non-mitra BPJS, kecuali keadaan darurat
  16. Cedera kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja dari pemberi kerja
  17. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang ditanggung oleh jaminan kecelakaan wajib
  18. Pelayanan terkait dengan TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan
  19. Layanan yang telah ditanggung program lain
  20. Pelayanan dalam rangka bakti social
  21. Pelayanan lain yang tidak ada kaitannya dengan jaminan kesehatan

Peserta Diminta Memahami Hak dan Kewajiban

BPJS Kesehatan sebagai sistem jaminan sosial tetap menjadi penyelamat bagi banyak orang, namun peserta juga diimbau untuk mengetahui hak dan batasan layanan. Ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan medis, terutama bagi penderita penyakit tertentu atau mereka yang ingin menjalani tindakan non-esensial.

BPJS Kesehatan terus mengajak masyarakat untuk membaca regulasi resmi dan aktif berkonsultasi dengan faskes terkait saat memerlukan tindakan medis tertentu.

Dengan memahami batasan ini, peserta BPJS Kesehatan dapat lebih bijak dalam merencanakan pengobatan dan memahami perlindungan yang diberikan. (*)