Jakarta, Kabarkita.net – Meski dikenal sebagai program jaminan kesehatan nasional yang membantu jutaan warga Indonesia mendapatkan layanan medis dengan biaya ringan atau bahkan gratis, BPJS Kesehatan ternyata tidak menanggung seluruh jenis penyakit maupun tindakan medis.
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat setidaknya 21 kategori penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS, dan kebijakan ini kembali dipertegas untuk periode Agustus 2025.
Keputusan ini penting diketahui peserta BPJS Kesehatan agar memahami batasan dan cakupan manfaat yang bisa mereka dapatkan dari layanan asuransi milik negara tersebut.
Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
- Penyakit yang tergolong wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)
- Tindakan medis untuk kepentingan estetika atau kecantikan, seperti operasi plastic
- Perawatan ortodontik, seperti pemasangan kawat gigi (behel)
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
- Cedera atau penyakit akibat usaha bunuh diri atau menyakiti diri sendiri
- Kecanduan alkohol atau narkoba
- Pengobatan infertilitas atau kemandulan
- Cedera akibat tawuran atau kejadian yang tidak bisa dicegah
- Layanan medis di luar negeri
- Tindakan medis eksperimental atau masih dalam tahap penelitian
- Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti efektif secara ilmiah
- Alat kontrasepsi
- Perbekalan rumah tangga non-medis, seperti sabun atau pembalut
- Pelayanan yang tidak sesuai regulasi atau atas permintaan sendiri tanpa rujukan resmi
- Pelayanan di fasilitas kesehatan non-mitra BPJS, kecuali keadaan darurat
- Cedera kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja dari pemberi kerja
- Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang ditanggung oleh jaminan kecelakaan wajib
- Pelayanan terkait dengan TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan
- Layanan yang telah ditanggung program lain
- Pelayanan dalam rangka bakti social
- Pelayanan lain yang tidak ada kaitannya dengan jaminan kesehatan
Peserta Diminta Memahami Hak dan Kewajiban
BPJS Kesehatan sebagai sistem jaminan sosial tetap menjadi penyelamat bagi banyak orang, namun peserta juga diimbau untuk mengetahui hak dan batasan layanan. Ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan medis, terutama bagi penderita penyakit tertentu atau mereka yang ingin menjalani tindakan non-esensial.
BPJS Kesehatan terus mengajak masyarakat untuk membaca regulasi resmi dan aktif berkonsultasi dengan faskes terkait saat memerlukan tindakan medis tertentu.
Dengan memahami batasan ini, peserta BPJS Kesehatan dapat lebih bijak dalam merencanakan pengobatan dan memahami perlindungan yang diberikan. (*)