Pariaman. Kabarkita.net – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Sumatera Barat, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Indra Septiarman alias Indragon dalam sidang yang digelar, Selasa (5/8/2025).
In Dragon terbukti melakukan pembunuhan dan pemerkosaan sadis terhadap Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan keliling di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman tahun lalu.
Hakim Ketua Dedi Kuswara dalam putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan paksa terhadap korban.
“Menyatakan terdakwa Indra Septiarman alias Indragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan terhadap korban NKS,” tegas Dedi dalam amar putusan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak menunjukkan penyesalan. Sepanjang persidangan, terdakwa justru memberikan keterangan berbelit-belit dan mencoba menyudutkan korban dengan tuduhan palsu bahwa korban menyimpan narkoba, sebuah klaim yang tak bisa dibuktikan sama sekali.
Lebih parahnya, Indragon juga memiliki catatan kriminal sebelumnya, yaitu pernah dipenjara karena kasus pencabulan anak dan narkotika.
Fakta-fakta tersebut menjadi alasan utama majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal berupa hukuman mati. Tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan terdakwa.
Kuasa Hukum Langsung Ajukan Banding
Tak terima dengan putusan tersebut, Dafriyon, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding. Ia menyebut unsur pembunuhan berencana tidak terbukti secara utuh, dan menilai penggunaan tali rafia sebagai bukti terlalu dipaksakan untuk menerapkan Pasal 340 KUHP.
“Kami anggap tali rafia itu hanya ikon untuk memaksakan unsur pembunuhan berencana. Kami akan perjuangkan klien kami sampai ke tingkat Peninjauan Kembali, bahkan jika perlu minta amnesti dari Presiden,” kata Dafriyon.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wendry Finisa, mengapresiasi putusan hakim yang dianggap telah mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Ia menyebut vonis mati sudah sesuai dengan tuntutan JPU.
“Kami menuntut hukuman mati dan majelis hakim sependapat. Ini putusan yang kami nilai adil dan tepat,” ujar Wendry.
Meski begitu, pihak kejaksaan menyatakan masih dalam posisi pikir-pikir, sembari menunggu langkah hukum selanjutnya dari pihak terdakwa.
Kasus tragis yang dilakukan Indragon terhadap NKS menyita perhatian publik Sumatera Barat. Aksi keji yang terjadi pada September 2024 itu menjadi peringatan keras tentang ancaman kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap perempuan di ruang publik.
Vonis mati terhadap Indragon diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kekerasan seksual lainnya, sekaligus bentuk keadilan bagi korban yang tak bisa lagi bersuara. (*)