Sadis !! Kekerasan Orang Tua Akhiri Nyawa Anak Sendiri di Limapuluh Kota

Limapuluh Kota, Kabarkita.net – Tragedi memilukan mengguncang Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Seorang anak perempuan berusia 11 tahun berinisial ZFR, penyandang disabilitas, meregang nyawa setelah mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh kedua orang tuanya sendiri. Peristiwa keji ini terjadi di Jorong Balai Talang, Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, pada Kamis pagi, 24 Juli 2025.

Informasi yang diperoleh, ZFR saat itu sedang sakit muntah berak (muntaber). Alih-alih dirawat dengan penuh kasih sayang, ia justru diperlakukan dengan kejam oleh ibu kandungnya, DNY (39), dan ayahnya, NV (41). Keduanya kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Limapuluh Kota untuk menjalani proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, IPTU Repaldi, menyebutkan bahwa peristiwa bermula ketika ibu korban berusaha membangunkan ZFR dari tidurnya. Karena korban tidak merespons, diduga karena sakit, sang ibu hilang kesabaran.

Ia menyeret korban dari tempat tidur menuju ruang tengah hingga ke dekat pintu, lalu mencubit dan memukul korban karena tidak mau berjalan ke kamar mandi. Tak hanya sampai di situ, ayah korban yang ikut kesal juga menendang bagian pinggul anaknya ketika korban tetap tidak menunjukkan respons.

Setelah itu, sang ibu kembali menyeret korban keluar rumah, melewati anak tangga beton. Dalam proses itu, pegangan tangan terlepas dan membuat tubuh kecil ZFR terguling di tangga hingga ke tanah.

“Aksi ini sempat disaksikan oleh warga sekitar yang kemudian melihat tubuh korban tergeletak dan tidak bergerak,” Kata Repaldi kepada wartawan, Jumat (25/7/2025)

Menyadari korban dalam kondisi tidak sadarkan diri, orang tua korban bersama warga membawa ZFR ke Puskesmas Danguang-Danguang. Namun nahas, gadis kecil itu tidak tertolong. Hasil observasi dokter menyatakan korban sudah meninggal dunia sebelum tiba di puskesmas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban. Di antaranya luka lebam di pipi, lecet di lengan kanan, lebam di paha, serta bekas benturan di tangan kanan. Kondisi ini menegaskan adanya kekerasan fisik sebelum korban meninggal dunia.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung bergerak cepat dengan mengamankan ibu korban di Mapolsek Guguak. Setelah diinterogasi, ia mengakui telah melakukan kekerasan terhadap putrinya. Beberapa jam kemudian, ayah korban, NV, juga dijemput untuk diperiksa,” kata Kasat Reskrim

Kedua orang tua kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 80 ayat (2), (3), dan (4) UU Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Jenazah ZFR yang sempat diautopsi di Padang kini telah dimakamkan di kampung halamannya di Guguak. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam dan sekaligus menyisakan luka kolektif bagi masyarakat setempat. Tragedi ini menjadi alarm keras akan pentingnya perlindungan anak dan penguatan peran komunitas dalam mencegah kekerasan dalam rumah tangga.

Selamat jalan, ZFR. Semoga engkau tenang di tempat yang jauh lebih layak, di mana tidak ada lagi derita, tidak ada lagi luka. (*)

Categories: