Sial Kali Nasib Pencuri Ini, Uang Rp 500 Juta Belum Sempat Dinikmati Malah Ketangkap

Pasaman Barat, Kabarkita.net – Nasib apes dialami seorang pria berinisial AL (48), warga Kampung Cubadak, Pasaman Barat. Belum sempat menikmati hasil curiannya senilai Rp 500 Juta, ia malah lebih dulu diciduk Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat. AL ditangkap hanya kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi pencurian.

Al beraksi bersama rekannya, SN pada Selasa pagi, 22 Juli 2025, di rumah seorang lansia bernama Madran (72) di Jalur 31 Jorong Kampung Cubadak. Brankas berisi uang tunai sekitar Rp500 juta serta dokumen penting seperti sertipikat tanah dibawa kabur oleh dua pencuri ini.

Pencurian ini pertama kali diketahui oleh anak korban, Zahra Baitul Rahmi sepulang sekolah. Saat itu ditemukan pintu depan serta belakang rumah sudah terbuka. Saat memeriksa kamar orang tuanya, seisi kamar sudah berantakan dan brankas sudah terbuka. Zahra pun langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Berbekal laporan LP/B/139/VII/2025, polisi bergerak cepat. Tim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro langsung melakukan olah TKP dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Wajah pelaku pun berhasil dikenali.

Modus operandi mereka adalah membobol rumah dengan kunci duplikat, lalu mengangkat brankas dan membongkarnya di tempat lain menggunakan gerinda.

Namun belum lama hasil curian itu berpindah tangan, polisi lebih dulu menangkap AL di rumahnya di Jalur 32, Kampung Cubadak, pada Rabu malam (23/7/2025). Dalam interogasi, AL mengaku menyembunyikan uang hasil curian di dua tempat: sebagian disimpan dalam karung di balik tumpukan sampah di belakang rumah, dan sisanya di loteng rumah, dibungkus kantong plastik biru.

Brankas yang sudah kosong ditemukan dibuang di area perkebunan Astra Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh. Menurut penyidik, motif pencurian ini karena AL merasa kecewa pada korban yang dianggap tak menepati janji memberinya komisi dari hasil penjualan tanah.

Ironisnya, AL bukan orang asing bagi keluarga korban. Ia adalah sopir truk sekaligus orang kepercayaan yang sudah lama keluar-masuk rumah tanpa dicurigai. Ia hanya bertugas memantau situasi, sementara SN yang membobol rumah dan mengangkat brankas.

Kini, AL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman penjara hingga 9 tahun. Uang hasil curian pun belum sempat dinikmati, malah berujung di balik jeruji. (*)

Categories: