
toraboba.media@gmail.com
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 sebesar Rp 2.994.193,47. UMP 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari UMP tahun sebelumnya sebesar Rp 2.811.449,27. Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan industri terkait juga mengalami kenaikan dan ditetapkan sebesar Rp 3.024.193,47. Keputusan ini […]