Jakarta, Kabarkita.net — Dua tokoh politik nasional, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Hasto Kristiyanto, resmi menghirup udara bebas pada Jumat (1/8/2025) malam setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang telah disetujui DPR.
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sementara Hasto, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, menerima vonis 3,5 tahun dalam perkara suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Tom keluar dari Rutan Cipinang dengan mengenakan kaos biru dan celana hitam, disambut oleh istri tercinta Maria Francisca Wihardja, kerabat dekat, serta sejumlah tokoh, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam pernyataannya, Tom menyampaikan rasa hormat dan syukur atas keputusan abolisi yang diberikan oleh Presiden.
“Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam,” ujar Tom.
Ia juga menyebut bahwa sejak awal merasa proses hukum yang ia jalani tidak ideal, dan mengungkap rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo, keluarga, tim hukum, serta para pendukungnya.
Di malam yang sama, Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan dari Rutan KPK setelah mendapatkan amnesti dari Presiden. Ia mengaku mendapat kabar pembebasannya saat tengah melakukan doa pagi.
“Hari ini 1 Agustus 2025, saya mengucapkan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa… keputusan dari Bapak Presiden Prabowo yang telah mengeluarkan amnesti kepada saya, dan abolisi kepada Pak Tom Lembong, adalah anugerah yang kami terima dengan penuh rasa syukur,” ujar Hasto.
Ia juga menyampaikan apresiasi khusus kepada Megawati Soekarnoputri, Prabowo, Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, serta Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas atas peran mereka dalam proses ini.
Keputusan Presiden ini sebelumnya telah melalui persetujuan DPR dan Menteri Hukum dan HAM pada Kamis (31/7/2025) malam. Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa lembaga legislatif menyepakati usulan presiden untuk memberikan abolisi dan amnesti kepada kedua tokoh tersebut.
Setelah Keppres dikeluarkan, salinan keputusan dikirimkan kepada KPK dan Kejaksaan Agung sebagai dasar resmi untuk membebaskan Hasto dan Tom dari tahanan.
Pembebasan ini menimbulkan beragam reaksi publik. Kuasa hukum Tom Lembong bahkan menyinggung adanya kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, namun tidak memberikan rincian lebih lanjut dalam pernyataannya.
Meski dinilai sebagai langkah kontroversial oleh sebagian pihak, keputusan ini sah secara konstitusi dan merupakan hak prerogatif Presiden sebagai kepala negara.
Dengan pembebasan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, babak baru dalam dinamika politik nasional pun kembali terbuka. Masyarakat kini menanti apakah keduanya akan kembali aktif dalam dunia politik, atau memilih jalur lain setelah keluar dari tahanan. (*)