Kenaikan UMP 2025

Pemprov Sumbar Tetapkan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen

Kenaikan UMP 2025

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 sebesar Rp 2.994.193,47. UMP 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari UMP tahun sebelumnya sebesar Rp 2.811.449,27. Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan industri terkait juga mengalami kenaikan dan ditetapkan sebesar Rp 3.024.193,47. Keputusan ini tercapai melalui Sidang Pleno Penetapan UMP dan UMSP pada Jumat (06/12/2024) lalu.

“Kita sudah menetapkan angka UMP dan UMSP untuk tahun 2025. UMP nya berada di angka Rp2.994.193,47, sementara UMSP pada angka Rp 3.024.193,47. UMP tahun 2025 ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024,” ujar Nizam Ul Muluk, Kadis Nakertrans Sumbar melalui sambungan WhatsApp, Selasa (10/12/2024).

Sebagai landasan, Pemprov Sumbar merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 yang mewajibkan Gubernur menetapkan angka UMP dan UMSP setiap tahunnya. Nizam menambahkan bahwa keputusan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025 dan wajib dipatuhi oleh seluruh pengusaha di Sumatera Barat. Kenaikan tersebut merupakan cerminan dari kebijakan pemerintah yang menyesuaikan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi terkini.

“Kita merujuk kepada ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Dalam aturan itu, Gubernur wajib menetapkan angka UMP dan UMSP tahun 2025,” sambung Nizam.

Penetapan kenaikan UMP dan UMSP tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam menyesuaikan upah dengan kondisi ekonomi dan inflasi terkini. Pemprov Sumbar berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan aturan ini demi memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.

Categories: ,