Ungkap 25 Kasus Karhutla, Polda Riau Tetapkan 31 Tersangka

Pekanbaru, Kabarkita.net – Sebanyak 25 kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) berhail di ungkap Polda Riau sampai pertengah Juli 2025 ini. Hingga kini, jumlah tersangka yang telah ditetapkan mencapai 31 orang, dua tersangka baru berasal dari kasus yang diungkap dalam sepekan terakhir.

Hal ini diungkap langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan pada Rabu (23/7/2025).

“Seluruh jajaran Polres aktif saat ini melakukan penegakan hokum atas kasus Karhutla. Hingga kini sudah 25 kasus yang diungkap di 12 Kabupaten/Kota dengan 31 tersangka,” kata Kapolda Riau.

Selain 25 kasus ini, Polda Riau masih mendalami 2 kasus Karhutla lainnya di Siak dan Meranti.

“Ada 2 kasus yang masih didalami saat ini. Karena terdeteksi Karhutla disana yakni di Siak dan Meranti. Beberapa hari kedepan kita tetapkan tersangka baru dari kasus Karhutla di dua wilayah tersebut,” katanya.

Herry juga menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan menetapkan korporasi sebagai tersangka.

“Pun mungkin korporasi yang kita tetapkan (tersangka),” imbuhnya.

Dari awal tahun hingga Juni 2025, telah tercatat sebanyak 37 laporan polisi dengan total 46 orang dijadikan tersangka.

“Jadi, kami dari Polda Riau, Pak Kajati, Pak Danrem, kita tidak main-main terhadap pelaku, baik itu disengaja atau tidak sengaja, tetap kita tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Sementara itu, Menko Polhukam Budi Gunawan juga memberikan arahan agar penegakan hukum dijalankan secara tegas dan adil.

“Dengan melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu, baik itu terhadap individu maupun korporasi,” katanya.

Ia juga meminta agar proses hukum dilanjutkan dengan ekspos media untuk menciptakan efek jera, serta mempercepat proses peradilan.

“Kemudian, lakukan press rilis tersangka dan barang bukti agar ada efek deteren. Selanjutnya, koordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat proses hukum yang ditangani,” sambungnya. (*)

Categories: