Presiden Korea Selatan (Korsel) Yun Suk Yeol dimakzulkan oleh parlemen nasional, Sabtu (14/12/24). Pemakzulan ini ditenggarai buntut penetapan status darurat militer di Korea Selatan oleh Yun Suk Yeol pada 3 Desember yang lalu. Polemik politik Korsel ini diprediksi belum akan tuntas dalam waktu dekat.
Upaya pemakzulan Presiden Yun Suk Yeol ini adalah yang kedua, setelah pada percobaan sebelumnya voting yang dilakukan oleh Parlemen Nasional Korea Selatan gagal memenuhi jumlah suara yang dibutuhkan.
Upaya kedua pemakzulan Presiden Yun Suk Yeol di Parlemen Nasional Korea Selatan berhasil, setelah suara yang menyetujui pemakzulan presiden mencapai 204 suara setuju, 8 menolak, 3 abstain dan 8 suara tidak sah, dari total 300 anggota parlemen.
Pemakzulan Presiden Korea Selatan ini selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Mahkamah Konstitusi dalam waktu 180 hari. Dan untuk sementara Perdana Menteri Han Duck Soo akan mengambil alih jabatan dan fungsi Presiden.
Jika Mahkamah Konstitusi Korsel memutuskan pemakzulan Yun Suk Yeol sah, maka Yun Suk Yeol akan diberhentikan secara permanen, dan pemilihan Presiden Korsel akan dilakukan dalam waktu 60 hari.
Ketua Fraksi Demokrat di parlemen nasional Korea Selatan Park Chan Dae menyebut pemakzulan Yun Suk Yeol ini adalah kemenangan besar bagi rakyat Korea Selatan.
“Pemakzulan hari ini adalah kemenangan besar bagi rakyat,” ujarnya.
Bola panas polemik politik Korsel sekarang berada di tangan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan. Apakah pemakzulan ini dilanjutkan dan dilakukan pergantian Presiden, atau menganulir keputusan parlemen nasional.
Diperkirakan polemik ini akan berlangsung beberapa bulan ke depan, dan hasilnya sangat ditunggu oleh dunia internasional, terutama yang selama ini menjadi sekutu dekat Korea Selatan.