7 ASN Pariaman Tidak Netral, Divonis Penjara dan Denda

Sebanyak 7 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pariaman dijatuhi vonis penjara dan denda, dikarenakan terbukti tidak netral ketika pelaksanaan Pemilihan Wali Kota Pariaman 2024.

Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini Dedi Kuswara bersama anggota majelis Sofianita dan Ramlah Mutiah memutus bersalah 7 ASN Kota Pariaman ini, karena menggalang dukungan terhadap Paslon nomor urut 1, Genius Umar-M. Ridwan di grup WhatsApp “LSJ Manggagai”, Selasa (3/12/24).

Dengan alat bukti screenshot percakapan di grup WA “LSJ Manggagai” tersebut, selain dijatuhi hukuman penjara selama 2 bulan, ketujuh terdakwa ini juga diwajibkan membayar denda sebesar 1 juta rupiah.

Wendry yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan masih mempertimbangkan vonis yang diputuskan oleh Majelis Hakim. Karena vonis 2 bulan penjara dan denda 1 juta rupiah, masih di bawah tuntutan yang diajukan yaitu 5 bulan penjara dan denda sebesar dua juta rupiah.

“Kami akan konsultasi lebih dulu ke pimpinan terkait putusan ini,” ujar Wendry singkat.

Sementara itu kuasa hukum tujuh terdakwa, Susfida Lastri, memutuskan akan segera melakukan upaya banding. Ia bersikeras bahwa yang dilakukan terdakwa tidak menguntungkan atau merugikan pasangan calon manapun.

“Harusnya hanya dikenakan denda. Tidak perlu sampai di penjara,” ujarnya.

Pelanggaran netralitas dalam Pilkada Kota Pariaman ini menjadi salah satu yang paling menyita perhatian publik. Karena kasus 7 ASN Pariaman yang tidak netral ini sampai ke tingkat pengadilan.

Oyong salah satu warga Pariaman mengungkapkan cukup banyak ASN terlibat dalam politik praktis di Pariaman. Apalagi dari Paslon yang maju di Pilkada Pariaman 2024, semuanya adalah mantan pejabat.

“Genius Umar, Mahyudin, Yotta Balad, itu semua kan mantan pejabat aktif. Ada yang mantan wali kota, wakil walikota dan sekda. Jadi di ASN sendiri sudah ada gerbong masing-masing,” ujarnya.

Informasi dari Plt. Sekda Kota Pariaman Yaminurizal, sampai saat ini belum ada sanksi administratif atau etik yang dijatuhkan kepada tujuh orang terdakwa tersebut.

“Karena mereka mengajukan banding, kami tunggu dulu keputusan yang inkrah. Baru kemudian akan diproses administrasinya di Pemko Pariaman,” tutupnya.

Categories: