Praperadilan Tom Lembong, Minta Gugurkan Status Tersangka

Sidang perdana praperadilan Tom Lembong, yang diselenggarakan Senin (18/11/24), meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menggugurkan status tersangka korupsi kasus impor gula Tom Lembong.

Disampaikan oleh Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, ada banyak kejanggalan yang terjadi pada penetapan tersangka Tom Lembong.

“Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon kepada pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024, tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” tegas Amir dalam amar gugatannya.

Amir juga meminta hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan untuk membebaskan kliennya dari penahanan.

“Menyatakan dan menetapkan bahwa penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon atas nama Thomas Trikasih Lembong dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” tambah Amir.


Mantan Menteri Perdagangan era Jokowi ini juga meminta penghentian penyidikan terhadap dirinya, melakukan rehabilitasi harkat dan martabat Tom Lembong.

Amir menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah, karena pemohon tidak diberi kesempatan untuk menunjuk penasehat hukum, dan tidak didasarkan pada dua bukti permulaan yang berupa dua alat bukti.

Dalam sidang praperadilan Tom Lembong yang perdana ini Yusuf Amir juga menilai bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka adalah tindakan sewenang-wenang.

Categories: