Pasca pengajuan praperadilan dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal dengan Tom Lembong, pakar hukum menilai bisa menegaskan posisi kasus hukum yang dialami oleh mantan Menteri Perdagangan era Presiden Jokowi itu.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan setiap tersangka yang mengambil langkah praperadilan, akan memberikan kesempatan untuk menguji aspek formil dari sebuah kasus. Dan hakim praperadilan akan menguji semua keabsahan bukti untuk memastikan prosedur hukum dilaksanakan dengan baik.
“Praperadilan juga masuk ke materi perkara. Dalam artian apa sudah cukup bukti-bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka secara materil,” beber Fickar, Minggu (17/11/24).
Menurutnya lagi, jika semua bukti dinilai sah, maka penetapan tersangka Tom Lembong tidak akan dianulir, dan perkaranya akan berlanjut. Namun jika penetapan tersangka disimpulkan bermasalah, maka status tersangka Tom Lembong akan gugur.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan bahwa praperadilan juga bisa mempertimbangkan unsur politik dalam penersangkaan Tom Lembong.
“Hakim praperadilan bisa mendalami munculnya isu politik tersebut,” tambahnya.
Selain itu Fickar juga menekankan fakta bahwa tidak hanya Tom Lembong yang mengeluarkan kebijakan impor gula selaku Menteri Perdagangan. Menurutnya hakim juga akan mempertimbangkan bahwa kebijakan impor gula juga dilakukan oleh menteri-menteri sebelum dan sesudah Tom Lembong.
Sidang perdana praperadilan Tom Lembong ini akan digelar Senin (18/11/24) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang akan dipimpin oleh hakim Tumpanuli Marbun selaku hakim tunggal.